Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap

Pengertian Pegawai Tidak Tetap sebagai Pekerja Lepas yang Membayar Pajak

Wajib pajak seseorang ternyata sangat terpengaruh dari status kepegawaiannya. Sebab, ketentuan perpajakan yang akan digunakan akan sangat berbeda antara pegawai tidak tetap maupun pegawai tetap.

Ketentuan tersebut akan mempengaruhi hasil perhitungan pajak yang harus dibayarkan. Pengertian pegawai tidak tetap atau yang sering disebut dengan istilah tenaga kerja lepas adalah pegawai yang imbalannya hanya dilihat saat orang tersebut melakukan aktivitas pekerjaan yang telah ditentukan dan disepakati saja, berdasarkan jumlah hari atau jumlah pekerjaan yang telah dilakukan.

Dalam hal ini, pegawai tidak tetap juga merupakan salah satu jenis pegawai yang termasuk dalam perhitungan PPh 21 yang mana sebagai wajib pajak. 

Penghasilan yang didapat oleh para pegawai tidak tetap umumnya disebut dengan upah harian, upah mingguan, upah tiap jam, ataupun upah borongan. Pemberian upah tersebut terkadang menurut kebijakan sang pemberi kerja dan telah disepakati oleh para pegawai lepas.

Meskipun dari pengertian pegawai tidak tetap tersebut memiliki ikatan yang pendek terhadap perusahaan, namun tetap saja memiliki cara dan ketentuan tersendiri dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Apabila gaji dari pegawai tersebut dalam satu hari kurang dari Rp 450.000,00, maka tidak akan terjadi pemotongan untuk PPh 21. Selain itu, perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada pegawai tidak tetap adalah berdasarkan dari jumlah hari kerja yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan. 

Bahkan dari pengertian pegawai tidak tetap yang telah bekerja lebih dari satu bulan pada instansi tempat mereka melakukan aktivitas, maka yang terhitung pada PPh 21 adalah penghasilan bruto selama sebulan harus lebih dari Rp 4.500.000,00.

Selanjutnya pegawai tersebut akan menerima PTPK yang digunakan dalam pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai macam keperluan administrasi.

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.102/PMK.010/2016 mengenai bagian penghasilan dari pegawai tidak tetap.

Tentunya, dengan dibuatnya keputusan ini, diharapkan bagi seluruh warga Indonesia ikut andil dalam pembangunan negeri lewat pembayaran pajak secara rutin meskipun bukan pegawai tetap. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Pegawai Tidak Tetap"