Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Harga Perolehan untuk Aktiva Tetap

Pengertian Harga Perolehan untuk Aktiva Tetap

Pengertian Harga Perolehan

Pengertian harga perolehan meliputi harga beli beserta biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka pemerolehan harta, termasuk di dalamnya biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan, biaya komisi, biaya asuransi saat pemasangan, serta biaya lain-lain yang berkaitan.

Wajib pajak mendapatkan harta dalam cara yang beragam, sehingga untuk menentukan harga perolehan pun ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Bagi wajib pajak terdapat ketentuan yang menjadi regulasi untuk mengatur harga perolehan, sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Penentuan harga perolehan dalam wujud aktiva tetap dijadikan sebagai landasan penghitungan penyusutan.

Berdasarkan regulasi UU, pengertian harga perolehan ada hubungannya dengan penghitungan pajak yang harus dikeluarkan pihak terkait.

Pertama, setiap wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung maupun tidak langsung dengan prosentasi paling rendah 25% untuk membayarkan pajak kepada pihak lain.

Kedua, wajib pajak dapat menguasai wajib pajak lain sebanyak dua atau lebih, dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan sesuai UU.

Ketiga, apabila ada hubungan keluarga yang sedarah maupun tidak selama masih berada dalam satu garis keturunan, maka masih berlaku kewajiban pajak.

Apabila ada aktiva tetap atau harta berwujud yang didapatkan dengan cara sewa usaha, maka penghitungan harga perolehannya yaitu berupa nilai sisa (residual value) dari modal yang bersangkutan.

Sementara itu, jika wajib pajak hendak menetapkan penilaian kembali terhadap aktiva tetap sesuai UU PPh, maka harga perolehan yang menjadi dasar penyusutan dihitung dari nilai usai melakukan penilaian kembali atas aktiva tersebut. Lain halnya dengan aktiva tetap dari hasil hibah atau sumbangan, untuk menghitung harga perolehannya dilihat dari harga NJOP tahun diperolehnya aktiva tetap tersebut. 

Pengertian harga perolehan yang berlaku untuk aktiva tetap atau harta berwujud sejatinya dihitung dari pembelian tunai yang terdiri atas biaya/uang dikeluarkan untuk mendapatkan aktiva tetap tersebut.

Contoh sederhananya seperti ini, ada pihak pembeli yang mengeluarkan uang sebesar 20 juta untuk membeli tanah. Setelah itu ia membutuhkan jasa notaris senilai 250 ribu. Maka jumlah uang yang dialokasikan tersebut yang akan menjadi landasan untuk menentukan harga perolehan.

Setelah itu, pihak pembeli itu harus menjalankan kewajiban pajak sesuai ketentuan.

Posting Komentar untuk "Pengertian Harga Perolehan untuk Aktiva Tetap"