Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Tahun Pajak dalam Pelaporan SPT

Pengertian Tahun Pajak

Pengertian Tahun Pajak

Pengertian tahun pajak adalah masa waktu yang terhitung selama satu tahun kalender kecuali jika wajib pajak tidak menggunakan buku perhitungan masa tidak sama dengan tahun dalam kalender. Dikatakan pula bahwa hal ini bisa didasarkan pada tahun buku wajib.

Selain itu juga tidak bisa dihitung dengan cara perhitungan jumlah satu tahun dengan tanggal mulai satu April kepada satu April di tahun berikutnya.

Dalam Pasal 1 pada angka 9 UU KUP dijelaskan pula tentang ketentuan tersebut dalam hitungan satu bulan kalender atau beberapa jumlah bulan kalender. 

Istilah lain yang digunakan yaitu year of assessment. Berdasarkan pernyataan yang dibuat oleh IBFD dalam international tax glossary adalah periode dalam pelaksanaan assessment terhadap penghasilan dalam dasar pembebanan pajak lainnya.

Dengan ketentuan sesuai pengertian tahun pajak melalui dasar pendapatan pada periode itu sendiri atau sebelumnya. Sedangkan untuk PPN, acuannya dengan otoritas perpajakan yang mewajibkan atas pembayarannya yang berasal dari pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dengan kondisi dimana tidak ada pelaporan SPT PPN, lebih dalam bayar PPN masukan, dan juga kurangnya pelaporan PPN keluaran. Biasanya mencakup masa waktu sekitar 5 tahunan sejak tanggal terhutang. Hal ini juga telah disebutkan dalam ketentuan tahun Fiskal.

Pengertian tahun pajak juga dijabarkan secara langsung pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan cara umum serta tata cara perpajakan yang baku.

Contohnya seperti masa pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, dan seterusnya dengan ketentuan satu tahun kalender.

Informasi ini digunakan untuk memberikan gambaran dalam mengetahui jumlah pajak yang masih terutang oleh perusahaan ataupun perseorangan. Selain itu juga sebagai dasar menyetor dan melakukan pelaporan besaran nilai yang dibebankan.

Untuk penggunaan perhitungan dalam hitungan satu tahun kalender boleh tidak sama. Namun, harus dengan konsistensi selama 12 bulan serta melakukan pelaporan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat yang terkait.

Posting Komentar untuk "Pengertian Tahun Pajak dalam Pelaporan SPT"