Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Masa Pajak Bagi yang Belum Mengetahui

Pengertian Masa Pajak

Pengertian Masa Pajak

Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, maka setiap masyarakatnya diwajibkan membayar pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan. Pajak itu sendiri berarti masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan ekonomi dan dari retribusi tersebut fasilitas-fasilitas umum dapat dinikmati secara leluasa.

Sifat dari pemungutan retribusi ini wajib karena telah diatur oleh Undang-Undang Dasar. Jenis-jenis pajak ada 5 macam meliputi retribusi penghasilan, bumi dan bangunan, pertambahan nilai, penjualan atas barang mewah, serta bea materai.

Nah, dalam dunia perpajakan ada sebutan masa pajak yang menerangkan persoalan rentang waktu. Pengertian masa pajak adalah lamanya penanggalan yang diatur oleh Mentri Keuangan dengan jangka waktu satu sampai tiga bulan. Perhitungan tanggal ini menentukan untuk kedepannya ketika Anda ingin menyetor , melapor, atau menghitung total pajak hingga kini. 

Selain itu, Anda perlu menyerahkan SPT. Supaya jumlah total pajak dari pihak terutang dapat direkap maka ketahuilah pengertian masa pajak dan tahunnya yang digunakan sebagai acuan penyerahan.

Contoh dari masa retribusi ini antara lain dari bulan Januari sampai dengan Desember. Jadi urutannya yang pertama adalah masa retribusi bulan Januari, masa retribusi bulan Februari, masa retribusi bulan Maret, masa retribusi bulan April, masa retribusi bulan Mei, masa retribusi bulan Juni, masa retribusi bulan Juli, masa retribusi bulan bulan Agustus, masa retribusi bulan September, masa retribusi buln Oktober, masa retribusi bulan November, dan masa restribusi bulan Desember. 

Sementara itu, tahun pajak merupakan waktu yang dibutuhkan dalam setahun di kalender. Namun, apabila pada tahun buku penetapan tanggalnya berbeda seperti di kalender maka tahun pajak yang benar akan mengikuti tahun di buku.

Pengertian masa pajak memang mengacu pada jangka waktu lama yang dibutuhkan untuk melakukan rekap data. Tak hanya itu, jika pajak didaftarkan pada tanggal 1 Januari tahun 2017 dan berakhir pada 31 Desember 2017 maka disebut tahun pajak 2017.

Sedangkan bila penanggalan tidak berada di tahun yang sama seperti misalnya didaftarkan pada tanggal 1 Agustus 2016 dan selesai pada 31 Juli 2015. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Masa Pajak Bagi yang Belum Mengetahui"